Tuesday, February 16, 2016

Say No : Black dan Negative Campaign



Say No : Black dan Negative Campaign
Navarin Karim

Black camping

               Berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, pemungutan suara akan diselenggarakan secara serentak tanggal 9 Desember 2015. Sementara gendang kampanye secara resmi baru dibolehkan pada tanggal 27 Agustus 2015 samapai dengan 5 Desember 2015. Anehnya sudah banyak balon yang curi start, dengan dalih baru sekedar sosialisasi pengenalan diri akan maju dalam Pemilukada, buktinya perang baleho sudah terjadi  dimana-mana dengan cara-cara terselubung dan mengelebaui  tapi sangat  dipahami tujuannya. Lebih dahsyat lagi, cara-cara sengaja melabrak peradaban dilakukan yaitu praktek kampanye hitam (black campaign). Seolah tim kampanye, tim sukses dan atau pendukung salah satu balon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota kehilangan akal dan rasionalitasnya dengan melakukan black campaign.  Di Negara demokrasi yang maju  melarang  pelaksanaan black campaign. Di Indonesia, sebenarnya kalau mau mencari dasar pelarangan kampanye hitam ini sudah ada pada Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 116  ayat (2) dan pasal 78 ayat huruf b dikatakan bahwa “tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan/ pasangan calon yang lain.  Dalam ketentuan pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden dilarang melakukan black dan negative campaign. Ini tertuang dalam UU nomor 42 tahun 2008  pasal 41 ayat 1 huruf c.  Walau ada larangan praktek  black dan negative campaign yang terjadi melalui twitter dan face book seolah didiamkan saja. Anehnya dalam ketentuan Pemilu Legislatif, black campaign dilarang, tapi negative campaign dibolehkan. Ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012. Pelarangan  kampanye hitam juga tercantum dalam Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi informasi.  Untuk pemilukada serentak tidak ada ketentuan tegas tentang black dan negative campaign. Cuma black campaign masih bisa kita identifikasi  dalam larangan kampanye, salah satunya menghina kandidat. Sanksi terhadap larangan tersebut juga sudah tegas yaitu enam bulan penjara atau denda Rp. 25 Juta rupiah.
Kampanye hitam (black campaign)  dalam ensiklopedia Indonesia dikemukakan sebagai upaya mempengaruhi dengan cara merusak, menghina, rumors dengan maksud dapat merubah persepsi seseorang terhadap kandidat. Mengacu pada defenisi ensiklopedia ini, maka money politic sebenarnya juga termasuk dalam kriteria black campaign.  Kampanye hitam dalam kajian ilmu Islam termasuk dalam katagori Ghibah atau membicarakan dan menyebarkan keburukan pihak lain, meskipun orang tersebut memang tidak baik atau jahat. Membicarakan keburukan yang benar adanya saja dilarang, terlebih keburukan tersebut tidak benar adanya. Bahkan menurut Imam Bukhari dalam kitab Al Jami ? Al shahih (2005:V2249) bahwa ghibah termasuk dosa besar.
Refly Harun (pakar Hukum Tata Negara Indonesia) mengemukakan bahwa black campaign adalah cara mendiskritkan kandidat tanpa didukung dengan data dan fakta yang jelas, sementara kampanye negative (negative campaign) didefenisikan nya sebagai cara mendiskriditkan kandidat yang didukung dengan data dan fakta yang jelas. Di dalam pemilukada seolah negative campaign  dibolehkan, sementara black campaign memang sudah dilarang.
Kampanye hitam sama sekali tidak mendatangkan kemanfaatan, sebaliknya ia malah akan menimbulkan kemudharatan atau kerusakan, seperti pertengkaran bahkan perpecahan. Oleh karena itu, kampanye seharusnya dilakukan dengan menunjukkan kebaikan, prestasi kerja, rencana dan target serta program kerja sendiri dan atau partai, bukan dilakukan dengan mencari-cari , membuka dan menyebarkan keburukan pihak lain. Oleh karena itu terhadap penyelenggara Pemilu (KPU, Banwaslu/Panwaslu) dan seluruh stake holder (parpol, tim kampanye dan tim sukses, pendukung pribadi), serta Kesbanglinmaspol mari kita perang dengan black and negative campaign, dengan mengatakan tidak untuk kampanye hitam  dan negative (say no : black and negative campaign).Kita juga berharap jika masyarakat sudah makin tinggi  kesadaran untuk perang dengan black dan negative campaign, para balon benar-benar mempraktekkan kejujuran yang tinggi dalam  mengungkapkan visi, misi, jargon, program kerja. Jangan visi, misi, jargon dan program kerja cuma sebatas aksesoris politik. Ibarat gadis cantik dengan penampilan hiasan yang menarik, sehingga lelaki tergoda, namun setelah melamar sang gadis jadi istri ternyata si gadis tidak memiliki kepribadian yang baik (inner beauty). Faktor-faktor seperti inilah mengakibatkan muncul black dan negative campaign. Mudah-mudahan mereka yang melakukan kampanye hitam dan negative campaign segera tobat nasuha, sebelum sanksi keras benar- benar diterapkan. Kita juga berharap beberapa kejadian black campaign yang dilakukan baru-baru ini terhadap salah satu kandidat, bukanlah suatu kegiatan yang terorganisir, tapi hanya perbuatan perorang atau segelintir orang iseng.
-------------------------
Penulis adalah Dosen Tetap Fisipol Unja dan Ketua Penulis Opini Jambi (Pelanta).





Say No : Black dan Negative Campaign Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Musisi Musik

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts